Satgas Covid Tindak 23 Pelanggar dan Bagikan Masker di Pasar Pangkul

Satgas Covid Tindak 23 Pelanggar dan Bagikan Masker di Pasar Pangkul
TANGGAMUS

“Hasil Operasi Yustisi memberikan teguran tertulis pada 10 orang, teguran lisan 7 orang, dan sanksi fisik ke 6 orang,” kata Iptu Juniko SH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK.

Ia menambahkan, pelanggar yang tidak menggunakan masker diambil tindakan push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengucapkan teks Pancasila. Itu dilakukan sebagai efek jera agar selanjutnya pakai masker.

Saat itu dilakukan juga sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2020, Perbup Tanggamus Nomor 55 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga:  Bupati Tanggamus serap aspirasi masyarakat

“Kami terus menghimbau kepada masyarakat yang berjalan kaki ataupun menggunakan kendaraan roda empat dan sepeda motor agar mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Iptu Juniko SH.

 696 kali dilihat

Tagged