Selanjutnya dalam Operasi Yustisi, juga menghimbau kepada masyarakat dilarang mudik sesuai Addendum Surat Edaran No 13 tahun 2021 tanggal 21 April 2021 pada saat atau menjelang Hari Raya Idul Fitri dari tanggal 22 April sampai 24 Mei 2021.
“Kami juga membagikan 80 masker bagi warga masyarakat yang tidak memakai masker,” tandasnya. (*Asri)
697 kali dilihat
Baca Artikel Berikutnya
Gubernur Arinal Sampaikan Salam Turut Prihatin atas Musibah Banjir Bandang Tanggamus, Beri Bantuan S...
Hadir di Kota Agung MAXIM Siap Berikan Layanan dan Lowongan Pekerjaan
Rutan Kota Agung Gelar Sosialisasi Tentang UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada Warga ...
Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Tanggamus, Riana Sari Arinal Lakukan Berbagai Kegiatan Pembinaan, Monit...