Satresnarkoba Polres Lampura Amankan Pemilik Sabu

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Satresnarkoba Polres Lampung Utara amankan MR (28) warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, lantaran diduga menyimpan Narkotika Jenis Sabu, dan kini statusnya ditetapkan sebagai tersangka, Jum’at (11/1/2019).
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Lampura Iptu Andry Gustami kepada Lampungvisual.com via whatsapp, Senin (14/1/2019)
Dijelaskan, tersangka MR (28) sudah ditetapkan sebagi tersangka. Sebab ketika ditangkap tersangka menyimpan Barang Bukti (BB). Dan saat ini barang bukti tersebut telah berhasil di amankan. Adapun barang bukti tersebut berupa satu buah pirek yang berisikan kristal putih diduga sabu-sabu, satu buah pil esligan, satu buah gulungan kertas timah rokok.
“Akibat perbuatannya, tersangka MR (28) dikenakan ancaman pasal 112 ayat 1 dan 127 UU Nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. Dan pasal 62 UU Nomor: 5 tahun 1997 tentang Psikotropika atas kepemilikan 1 pil eksilgan, dengan hukuman minimal 2 tahun,”terangnya.
Penulis : Andrian Folta
Editor   : GS

 1,030 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.