Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Seorang Penyalahguna Sabu di Gisting

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Seorang Penyalahguna Sabu di Gisting
TANGGAMUS

Tanggamus –
Pria 20 tahun bernama Bagas Yuda Pratama alias Yuda ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus atas persangkaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh Sat Res Res Narkoba Polres Tanggamus.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 plastik klip bekas pakai berisi sabu dengan berat 0,39 gram, pipa kaca/pirek bekas pakai, alat hisap sabu/bong, sabu dari jarum suntik, skop dari sedotan plastik dan botol silinder.

Baca Juga:  Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Seorang DPO Pengeroyokan

Kasat Res Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting, kemarin sore Senin (29/3/21) pukul 14.00 Wib.

“Tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka sering digunakan untuk pesta sabu,” ungkap Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (30/3/21).

Lanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti saat ini ditahan di Satres Narkoba Polres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Tinjau Lokasi, Wabup Pastikan Progres Penanganan Pasca Bencana Banjir Semaka Berjalan Baik

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 271 kali dilihat