Seorang Wanita Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Ditahan Satreskrim Polres Muba

Seorang Wanita Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Ditahan Satreskrim Polres Muba
MUSI BANYUASIN (MUBA)

Muba, Lampungvisual.com –

Satreskrim Polres Muba melakukan penahanan terhadap Minarsih (29), pelaku penipuan berkedok arisan online yang beraksi di Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.

Pelaku yang merupakan bandar arisan online itu ditahan pada Selasa (8/11/2022) lalu, usai menjalani pemeriksaan sekira 5 jam oleh Tim Khusus Satreskrim Polres Muba.

Kapolres Muba AKBP Siswandi mengatakan, pelaku ditahan atas laporan korban EN yang mengalami kerugian Rp565.000.000 lantaran mengikuti arisan online yang ditawarkan oleh pelaku dengan iming-iming keuntungan hingga 50 persen dalam waktu singkat.

” Pelaku ini menawarkan jual beli arisan melalui postingan Whatsapp, Facebook, WAG Team Arisan Minar. Postingan itu dilihat oleh korban,” ujar Siswandi saat menggelar pers rilis, didampingi KBO Reskrim Iptu Indra Jaya dan Kasie Humas AKP Susianto, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:  Perang atasi Narkoba, Korwil BNN Provinsi Bakal Ngantor di Muba

Selanjutnya, dengan segala dan dan upaya, pelaku menjelaskan sistem arisan online kepada korban yang dijanjikan mendapatkan keuntungan 50 persen dari modal yang disetorkan. Hal itu membuat korban tertarik untuk mengikuti arisan yang ditawarkan pelaku.

“Lalu, pada 13,14 dan 17 Agustus 2022, korban menyetorkan uang ke rekening pelaku sebesar Rp565.000.000 untuk membeli arisan sebanyak 565 yang dijanjikan akan mendapat keuntungan sebesar Rp847.000.000 dalam kurun waktu satu bulan,” jelas dia.

Baca Juga:  DPRD Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Bupati Muba Tahun Anggaran 2021

Namun, setelah ditunggu hingga batas waktu ditentukan, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung datang. Bahkan, saat korban mendatangi pelaku, jawaban tak terduga malah diterima.

“Saat korban bertemu dan bertanya kepada pelaku, jawaban pelaku yakni kolaps dan tidak dapat membayar uang yang telah disetorkan atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Muba,” sambung dia.

Selain penahanan pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa 7 buah buku tabungan milik pelaku, 4 buah ATM milik pelaku, satu unit HP dan 3 buah buku catatan arisan milik pelaku.

Baca Juga:  Update COVID-19 Muba: Bertambah 17 Kasus Positif, 1 Meninggal Dunia

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas dia.
Dilansir : Humas Polres Muba
Penulis : Ayu Wandira Juniar

 393 kali dilihat