Sidang IKE -ZAM ditunda, Karena KPU tidak bisa hadirkan saksi

BANDAR LAMPUNG

Bandarlampung (LV),
Sidang lanjutan gugatan pasangan perseorangan Ike Edwin dan Zam Zanariah (Ike Zam) di kantor Bawaslu Bandar Lampung, ditunda. Karena KPU tidak bisa hadirkan saksi Ppk dan Pps, Selalas (8/9)

Padahal keberadaan para saksi tersebut terkait bukti bukti dugaan kecurangan yang terstruktur sistematic dan masif telah terungkap dan di bongkar oleh pasangan perseorangan melalui rekaman video, foto dan data data yang sudah di sepakati dan di tanda tangani pihak Ppk dan Pps dan disaksikan tim LO dari pihak ike-zam seusai verifikasi faktual tingkat kelurahan.

Akibatnya agenda sidang molor dua jam darl waktu yang dijadwalkan yang seharusnya dimulai pukul 13.00 Wib dan sampai menjelang sholat Ashar KPU belum bisa menghadirkan saksi yang di minta IKE ZAM pada hari senin kemarin dan dipanggil melalui Majelis Hakim Bawaslu sampai hari ini juga tak kunjung datang. Akhirnya sidang diskors hingga jam 16.00 Wib.

Baca Juga:  PERHUMAS Lampung Gelar buka Bersama

Usai waktu skors, sidang kembali digelar. Namun lantaran pihak termohon atau KPU tidak juga bisa hadirkan para saksi yang diminta pemohon,maka majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga Rabu (9/9) hari ini.

Tertundanya sidang gugatan sengketa itu tentu saja mendapat protes dari pendukung IKE ZAM. “BAWASLU tidak ada ketegasan apakah kalian semua takut untuk mendatangkan para saksi saksi dari Pps dan Ppk apakah kalian semua takut terbongkar jangan jangan ada apa apanya ini. Mengapa Bawaslu seperti tidak di hargai oleh KPU sampai sampai KPU tidak bisa menghadirkan saksi saksi dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim bawaslu, sidang ini butuh saksi hadir guna memberi keterangan hasil data yang jumlah 26,077 saat pleno kelurahan dan pada saat hasil pleno kecamatan dan kota hasil berubah kurang lebih menjadi 10,000,” ujar para pendukung

Baca Juga:  Dandim 0410/KBL : Bersyukur Dengan Beribadah, Insyallah Rejeki Menyusul

Terkait oknum RT RW ASN Lurah dan Camat, tegas Dang Ike, yang terlibat dalam penghadangan atau menghalangi dan menakuti nakuti warga serta mengancam dengan alasan BLT dan PKH akan di cabut jika menghadiri dan mendukung verifikasi faktual dari pasangan perseorangan tersebut, pihak Ike Zam juga meminta KPU dan Bawaslu bisa dihadirkan pula dalam sidang agar bisa memberi keterangan, karena kecurangan yang diduga mengganjal laju Ike Zam pada kontestasi Pilkada Bandar Lampung sangat jelas terstruktur sistematic dan masif.

Dan demi tegaknya demokrasi, dang ike yang juga mantan staf ahli kapolri bidang sosial politik tersebut, tak main main akan mempidanakan oknum oknum yang sudah mengintimidasi pihak tim dan warga yang dihadang dan di ancam ancam pada saat verfak berjalan.

Baca Juga:  Dandim Kodim 0410/KBL Hadiri Peresmian Stadion Mini Kalpataru

“Dalam wawancaranya dengan sejumlah awak media dang ike mengatakan akan siap bongkar dan ungkap semuanya agar seluruh rakyat indonesia khususnya lampung melihat dan tau. Betapa bobrok dan carut marutnya oknum oknum penyelenggara pilkada di kota bandar lampung, ini semua saya perjuangkan demi tegaknya demokrasi kedaulatan rakyat demokrasi yang baik, bersih, jujur dan transparan.” Ujar mantan kapolda lampung
(Angga)

 636 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.