Kemajuan teknologi yang berkembang begitu pesat sangat mempengaruhi kehidupan manusia, dalam berinteraksi dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Penggunaan ponsel cerdas dan akses internet pada saat ini menjadi kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat selain kebutuhan sandang, pangan dan papan.
Sejumlah perusahaan berbasis financial technology (fintech) beberapa tahun terakhir tumbuh sangat pesat. Beberapa yang sudah akrab didengar ditelinga kita antara lain Gojek, Grab, Shopee, Lazada, Bukalapak, Tokopedia dan Blibli. Hal ini sangat berpengaruh terhadap tumbuhnya e-comerce (perdagangan elektronik) yang sangat luar biasa di Indonesia.
Semakin marak dan mudahnya transaksi perdagangan elektronik mengakibatkan perubahan perilaku konsumen di Indonesia dari belanja offline menjadi online. Terlebih lagi saat ini kita sedang mengalami pandemi covid-19, untuk berbelanja secara fisik sangat dihindari.
Perusahaan berbasis financial technology (fintech) saat ini sangat berpengaruh di seluruh aspek kehidupan, seperti jasa pengiriman, transportasi, perdagangan retail, keuangan dan perbankan. Menyikapi perkembangan saat ini, pemerintah berinovasi mengadopsi e-comerce dalam rangka penyediaan barang dan jasa.
Inovasi yang di lakukan oleh kementerian keuangan adalah penggunaan uang persediaan (UP) melalui sistem Marketplace pemerintah dan Digital Payment pada satuan kerja di Kementerian/Lembaga.
Sistem marketplace pemerintah merupakan sistem yang menyediakan layanan daftar penyedia barang/jasa, pemesanan barang/jasa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik, dalam rangka penggunaan uang persediaan yang disediakan oleh bank tempat menyimpan uang persediaan.
Sistem marketplace pemerintah bekerja sama dengan Bank Himpunan Milik Negara (Himbara) yaitu Mandiri, Bank Negara Indoneis (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sedangkan digital payment adalah pembayaran dengan mekanisme pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu debit/Cash Management System (CMS) atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke rekening penyedia barang/jasa, dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace.
Dalam sistem marketplace pemerintah terlibat beberapa pihak yaitu satuan kerja (satker), penyedia barang/jasa, Bank dan KPPN. Masing-masing pihak memiliki tugas dan peran masing-masing. Tahap pertama untuk mendapatkan user di sistem marketplace pemerintah satker melakukan pendaftaran melalui KPPN.
Langkah selanjutnya Satker mengundang penyedia barang/jasa (vendor) yang sudah terdaftar atau mendaftarkan vendor baru ke dalam sistem marketplace. Satker hanya bisa mendaftarkan dan melakukan transaksi dengan vendor yang memiliki rekening yang sama pada bank dimana satker membuka rekening bendahara. Artinya satuan kerja dan vendor harus memiliki rekening di bank yang sama.
Proses transaksi dalam digital payment pemerintah hampir sama dengan sistem marketplace pada umumnya. Langkah awal satker melakukan pemesanan barang dan jasa kepada Vendor. Setelah dilakukan negosiasi dan terjadi kesepakatan harga antara satker dan vendor, langkah selanjutnya adalah proses pengiriman dan pembayaran.
Sistem ini mendasarkan pada proses bisnis yang diatur dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Sehingga yang agak berbeda antara sistem marketplace pemerintah dan dengan marketplace pada umumnya adalah waktu pembayarannya dan terkait perpajakan. Pada marketplace pemerintah barang dan jasa harus diterima terlebih dahulu oleh satker, selanjutnya baru bisa dilakukan pembayaran kepada penyedia barang/jasa (vendor).
Perkembangan teknologi perubahan zaman membuat kita harus bisa beradaptasi dan berubah. Pengelolaan belanja negara juga mulai berubah dari sistem konvensional beralih ke digital. Marketplace pemerintah dan digital payment sebuah inovasi di era digital yang merupakan hal baru, sehingga harus mendapatkan dukungan semua pihak yang terkait. Harapannya dengan sistem ini belanja negara menjadi lebih efisien dan efektif, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (AM)