Suplay Sabu Ke Lamteng, Si Odeng Harus Mendekam Dibalik Jeruji Besi

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com-

Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap satu warga Komplek Yuka, Kecamatan Kenten Kota Palembang Sumatera Selatan, di Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, Senin (17/12/18) Pukul 19:00 WIB.

Berkat kerja keras dan dari laporan Masyarakat Rusnaldi Alias Odeng Bin Rumadi, Pria Kelahiran tahun 1977 ini harus mendekam di balik jeruji karena ulahnya mengedarkan Narkoba Jenis sabu di Wilayah Hukum Polres Lampung Tengah.  

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi S.IK. MM, Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Dailami mengatakan, pelaku berhasil di sikat jajaran berkat laporan masyarakat yang resah kampung tersebut menjadi tempat transaksi Narkoba.  

“Pada Hari Senin Tgl 17 Desember 2018, Sekira jam 19.00 wib di depan ruko BTN kampung, Lempuyang Bandar, anggota sat res narkoba telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Bandar narkotika jenis shabu, dimana saat di tangkap pelaku  sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu,”ungkap Iptu Dailami.

Tanpa perlawanan pada saat pelaku ditangkap,  petugas melakukan tindakan terukur, dan setelah itu dilakukan  penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus pelastik berukuran sedang yang di dalamnya terdapat kristal putih narkotika jenis shabu shabu siap edar.

“Ya barang tersebut, disimpan di atas dasbor bawah mobil yg dikendarai oleh pelaku dan dia (pelaku) pun mengakui semua kepemelikan tersebut dan atas hal tersebut maka pelaku diamankan di sat res narkoba guna dilakukan penyidikan,”pungkasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna mempertanggung jawabkan semua perbuatan melawan hukum.

” Ya kita amankan 1 (satu) bungkus sedang Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit mobil toyota avanza warna silver no.pol BE 2592 YA yang digunakan pelaku untuk mengantar barang haram tersebut,”Tandas Iptu Dailami.

Untuk mempertanggung jawabkan ukahnya,”pelaku dikenakan pasal 112 UU RI no 35 Tahun 2009, dengan Ancaman 4 sampai 12 tahun kurungan penjara,”tutup Iptu. Dailami CH. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi S.IK. MM. (Iswan)

 1,771 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.