Tekab 308 Polres Lamteng Hantarkan Pelaku Bersenpi Ke Jeruji Besi

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah,(LV)Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah bekuk Suwandi Wijaya (25) warga Kampung Buyut Udik Dusun II Rt 01 Rw 02 Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah, pelaku pencurian dengan kekerasan bersenpi hari selasa 25 juli lalu.

berdasarkan Laporan Polisi LP/768-B/VII/2017/Polda Lampung/Res Lamteng, tanggal 21 Juli 2017.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Resky Maulana, SH, S.Ik mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan,S.Ik.MH mengatakan bahwa Pada hari jum,at (21/07)  Ketika  Korban Digo Apriansyah melintas di Jalan Lintas Sumatra tepatnya di kampung Panggungan di pepet oleh sepeda motor kedua Pelaku  yamaha R15 warna putih biru tanpa plat.

Baca Juga:  Semangat Gotong Royong Tingkatkan Persatuan Dan Kesatuan Masyarakat Lamteng

“korban berhenti lalu pelaku mencabut kunci kontak sembari menodongkan sejata api kearah Digo Apriansyah yang berbocengan dengan korban Riyan Efendi. dan Pelaku yang satunya lagi mengambil Sepeda motor Korban Merk kawasaki ninja 4 Tak warna merah No.pol BE 7171 Y,” ujarnya.

Selanjutnya Kasat Reskrim dan Tim tekab 308  melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa sesuai dengan ciri – ciri pelaku dan kendaraan yang dipakai kedua pelaku saat berbuat kejahatan mengarah kepada kedua pelaku.

Baca Juga:  Dibalik Kesuksesan Sang Bupati Ronda

“Kemudian Tim Tekab 308 melakukan pengintaian ke tempat pelaku Suwandi Wijaya bekerja di PT Multi Panel di Kampung Bumi Ratu Nuban ,dan seusai pelaku pulang bekerja langsung dilakukan penangkapan oleh Tim Tekab 308 sementara satu pelaku lain masih dilakukan pengejaran oleh Sat Reskrim Polres Lampung Tengah,” tegasnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menuturkan saat ini pelaku dimintai keteranganya di Sat Reskrim Polres  Tengah berikut barang bukti satu unit sepeda motor yamaha R15 warna putih biru tanpa plat nomor   Jaket Hitam, Tas cokelat yang dipakai pelaku disita.

Baca Juga:  Akibat Nyabu Ahmad Zulfi, Harus Lebaran Didalam Terali Besi

“Utuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan Ancaman  hukuman dua belas tahun penjara,”tutur AKP Resky Maulana, SH, S.Ik.

Laporan : Iswan

Editor : Basri

 748 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.