Siang Bolong Maling Burung Ditangkap Warga

BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung, (LV)-Coba manfaatkan situasi sepi untuk maling burung, tersangka yang mengaku bernama Sukri (40) ditangkap oleh warga Jalan Cermai Blok C Perum Beringin Raya Kemiling Bandar Lampung, Rabu siang (26/7/17).

Dito anak pemilik rumah mengatakan, bahwa sebelumnya tersangka Sukri terlihat mondar mandir untuk mengintai burung Jalak Suren yang tergantung di depan rumahnya.

“Saya lihat dari kaca rumah, dia (tersangka. Red) mondar mandir di depan rumah, lalu dia mengetuk pintu samping rumah depan. Karena tidak ada yang menjawab (karena memang pemilik rumah memiliki dua rumah besebrangan dengan lokasi rumah TKP), tersangka coba membawa burung kicau jenis Jalak Suren tersebut.

Baca Juga:  Polda Lampung Bekerjasama UIN Raden Inten, Universitas Malahayati Lakukan Edukasi

Dito yang memantau dari rumah seberang, lantas keluar dan menghadang tersangka.

“Saya tanya kenapa maen bawa Jalak Suren? Dia ngomong disuruh pak Joko, saya bilang saya anaknya dia langsung gas motornya, saya tendang dan dia jatuh, terus tetangga langsung pada keluar untuk  nangkap dia,” ujar Dito.

Diketahui tersangka pura-pura mengenal Joko pemilik rumah, padahal tersangka mengetahui nama Joko dari papan nama yang terpasang di atas pintu rumah.

Tersangka modus dengan mengatakan bahwa sudah sepakat jual beli online dengan pak Joko, dan disuruh ambil kerumah. Akan tetapi ketika dikonfirmasi, tidak benar ada jual beli.

Baca Juga:  Presiden RI Resmikan Bendungan Way Sekampung

Selanjutnya, ketika  jok motor tersangka diperiksa ,  membawa kartu identitas ini diperiksa warga, didapati kerudung sarang burung. Beruntung tersangka tidak dipukuli oleh warga karena ditahan oleh ketua RT setempat.

“Nah ini ada sarung (kerudung.Red) kandang burung! Ini berarti orang ini udah ada rencana mau maling burung,” ujar Yadi salah satu warga yang ikut menangkap tersangka.

Dihadapan anggota Bhabinkamtibmas dan warga, tersangka mengaku bahwa ini pertama kali mencuri. Sempat beberapa kali tersangka menolak untuk diikat tangannya dengan alasan tidak akan melarikan diri.

Baca Juga:  Personel Kodim 0410/KBL Ikuti Upacara Peringatan Haornas Ke-39 Tahun 2022

Saat ini tersangka telah dibawa oleh anggota Bhabinkamtibmas ke Kantor Kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat Bandar Lampung untuk diperiksa.

Laporan: Endra Saputra

Editor: Basri

 1,126 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.