Tekan Peredaran Miras, Polres Lampung Utara Gelar K2YD

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com

Polres Lampung Utara dan jajaran Polsek menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( K2YD) untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan miras di Kabupaten Lampung Utara. Kamis kemarin (12/4/2018).

Beberapa Polsek jajaran Polres Lampung Utara melakukan kegiatan ini diantanya Polsek Bukit Kemuning, Polsek Abung barat, Polsek Abung Tengah , Polsek Abung Selatan dan Polsek Sungkai Selatan yang dipimpin Kapolseknya masing-masing.

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K mengatakan, razia gabungan ini dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) untuk menekan angka peredaran dan penyalahgunaan miras. Dengan sasaran Produsen, peredaran dan penyalahgunaan miras ilegal.

Baca Juga:  Bupati Lampura Membuka Lokakarya Wawasan Kebangsaan LDII

“Jadi kita melakukan Razia miras ini dibeberapa Pasar tradisional yang berada diwilayah masing-masing, guna untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan miras di Lampung Utara,” kata dia

Menurutnya, berdasarkan laporan dari masing-masing Polsek selama pelaksanaan kegiatan K2YD, Polsek jajaran Polres Lampung Utara berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 botol minuman keras merk Sampurna dan 5 liter minuman keras jenis tuak. Jadi temuan yang ada itu, Nantinya akan  menjadi PR bagi jajaran Polres Lampung Utara untuk bisa meminimalisir bahkan menumpas habis peredaran dan penyelundupan minuman keras di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Baca Juga:  Warga Bantah Pembuangan Akhir Limbah Bukan Milik Rs Medika Insani

“Untuk itu kagiatan tersebut akan terus dilaksanakan, karena awal mula terjadinya tindak kejahatan itu dari minuman keras,” ungkap Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K. (Andrian folta)

 1,715 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.