Tempo Dua Hari Polres Lampung Utara Bekuk 10 Pelaku Penyalahguna Narkoba

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara: lampungvisual.com-
Dalam tempo dua hari Polres Lampung Utara bekuk 10 orang pelaku pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu dan daun ganja kering. Hal tersebut bukti nyata komitmen Polres Lampung Utara dan jajaran dalam memerangi narkoba di Kab. Lampung Utara.

Pelaku antaranya, MA (24) warga Desa Sri menanti Kecamatan Tanjung Raja, GA (24) Desa Gunung Betuah Kecamatan Abung Barat, FJ (22) warga Desa Tulung Singkip Kecamatan Blambangan Pagar dan NO (33) Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar diamankan pada hari Rabu (21/8/2019).

Baca Juga:  Ketua KPU Lampura Lantik 741 Anggota PPS se- Kabupaten Lampung Utara

Hari berikutnya, Kamis (22/8/) mengamankan pelaku Ik (39)warga Desa Lubuk Rukam Kecamatan Hulu Sungkai, ME (34) warga Bukit Kemuning, SA (33) Warga Bukit Kemuning, DA (37) warga Bukit Kemuning dan RO (30) Warga Desa Cadimas Kecamatan Abung Selatan, RS (27)warga Jl. Pelangi II Kel. Kotagapura.

Dijelaskan Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K., 10 pelaku yang diamankan oleh jajaran terdiri dari 1 orang sebagai pengedar dan 9 orang lagi sebagai pengguna.

Baca Juga:  Kodim 0412/LU Gelar Sosialisasi P4GN dan Tes Urine

“Kami amankan para pelaku di delapan lokasi berbeda berikut barang bukti sabu dan ganja. Dari 10 pelaku , 1 pengedar dan 9 pemakai”, ujar Kapolres. Jumat (23/8/19).

Kapolres, AKBP Budiman menghimbau kepada masyarakat agar selalu memberikan informasi kepada kepolisian bila mengetahui dan melihat adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba atau peredaran narkoba di wilayah hukum Lampung Utara,

“Pemberantasan narkoba butuh keseriusan karena narkoba tidak hanya tugas polisi saja akan tetapi tugas kita semua agar pemberantasan peredaran narkoba di Kab. Lampung Utara benar-benar maksimal”, kata Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K.
Penulis: (Andrian Folta)
Editor: Basri.

 3,444 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.