Terbuai Rayuan Bunga Hamil Lima Bulan

NASIONALTULANG BAWANG BARAT

Lampung Visual.com-Otak kotor MST (26), warga Kampung Rejosari Kecamatan Seputihmataram Lampung Tengah, terbilang sangat cerdas untuk mengelabuhi Bunga (16) nama samaran. Sejak tahun 2015, MST berhasil membuat Bunga bertekuk lutut sehingga korban bersedia diintiminya, karena dijanjikan akan dinikahinya.Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Seputihmataram AKP Sarbini diruang kerjanya Rabu (5/4).

Menurutnya sejak tahun Desember 2015 silam pelaku mencabuli korban bunga. Sebelumnya pelaku membujuk korban dengan rayuan-rayuan mautnya, dan janji ini-itu.”Pelaku sebelum mencabuli korban selalu merayu dan menjanjikan akan menikahi Bunga,” jelas AKP Sarbini. Hari berganti minggu dan seterusnya berubah menjadi tahun, perubahan pisik Bunga kian nyata, hingga mengundang kecurigaan kedua orang tuanya. “Pada suatu hari kedua orang tua korban yang telah curiga dengan kondisi pisik putri mereka. Mengintrogasi Bunga, semula korban mengelak, namun karena terus ditekan. Akhirnya Bunga mengakui bahwa dirinya sering diintimi pelaku,” ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Semangat kebersamaan Masyarakat dan Satgas TMMD

Bagaikan disambar petir disiang bolang kedua orang tua Bunga mendengar penuturan korban, yang telah menjadi korban keganasan nabsu birahi Mustakim.Tidak terima dengan ulah pelaku kedua orang tua Bunga melaporkan Mustakim ke Polsek Seputihmataram. Pada (30/3) lalu.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (1/4) pelaku berhasil diamankan.Kepada petugas pemeriksa Mustakim mengakui perbuatanya, sering mengintimi Bunga di rumah pelaku saat rumahnya kosong, sekira pukul 14.00 WIB. “Pelaku selalu mengitimi korban dirumanya ketika rumah Mustakim kosong biasa sekira pukul 14 00 WIB. Terakhir kali pelaku mengintimi Bunga dirumahnya pada (19/1) bulan lalu.Dari kejadian tersebut polisi berhasil menyita baju celana trining, sepatu beserta pakayan dalam korban untuk dijadikan barang-bukti. “Saat ini pelaku dan barang-bukti diamakan di Mapolsek Seputihmataram, guna pengembangan lebih lanjut,” pungkas AKP Sarbini Kapolsek Seputihmataram. Akibat perbuatanya pelaku diacam dengan pasal  81 dan 82, UU RI  Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dengan ancaman minamal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Iswan)

 1,127 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.