Dua pelaku lainnya, yakni Erdiansyah (23) dan Ilham Juanda (21) yang ditangkap setelah Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan tindakan persuasif karena mereka kabur ke wilayah Gading Rejo Pringsewu dan kembali ke Kota Agung sehingga bertemu sehingga berhasil diamankan di jalan raya Kota Agung Timur.
Selain menangkap keempat orang tersebut, petugas juga masih memburu seorang pelaku lainnya bernama Kevin yang juga merupakan warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, keempat pelaku ditangkap dalam tempo beberapa jam, di tiga tempat berbeda setelah korbannya AL didampingi pamannya membuat laporan polisi ke Polres Tanggamus pada Kamis (21/5/21).