Tim opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara Kembali Amankan Pelaku Penyalahguna Narkoba

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual. com

Tim opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengamankan seorang pria inisial NGP (36) warga jalan Kapten Dulhak Kelurahan Kota alam Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara, Senin 1 Maret 2021 Kemarin.

Hal ini di ungkapkan Kasatres Narkoba Iptu Aris S. Sujatmiko SIK. MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK.MSi, Selasa (2/3/2021) seraya, terduga NGP kita amankan Lantaran dirumah kediamannya di dapati barang bukti berupa 50 (lima puluh) paket berisi butiran kristal bening putih di duga narkotika jenis sabu berat
bruto 11,70 gr

Baca Juga:  Bupati Lampura Haflah Akhirussanah Taman Pendidikan Al-Qur’an

Selain itu, Lanjut dia, ditemukan juga 1 (satu) buah pil berlogo NFL warna pink jenis ekstasi bruto 0,58 gr, 3 kotak kaleng permen merk Mensos, 1 buah lakban kecil warna bening, 2 buah centong terbuat dari bahan plastik serta 2 lembar kertas timah rokok
“Ujarnya

Kronologis penangkapan, berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan pelaku terdahulu dan informasi yang diterima tentang dugaan adanya barang haram tersebut, tim opsnal kami lansung bergerak melakukan peyelidikan, alhasil saat di lakukan penggeledahan di dapati beberapa barang bukti

Baca Juga:  Pemkab Lampura Terhutang Rp 67 Miliar Kepada Rekanan

Selanjutnya, terduga pelaku berikut barang bukti, oleh tim lansung di giring ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan kini tengah dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut

Terhadap NGP dapat di jerat melanggar pasal114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Rls/Andrian Folta)

 287 kali dilihat