Tindak Lanjuti Perintah Kapolri dan Kritikan Masyarakat, Polresta Bandar Lampung Scotlite Lampu Rotator Mobil Patroli

BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung –
Polresta Bandar Lampung merespon cepat perintah Kapolri dan kritikan dari masyarakat terkait penggunaan lampu rotator yang terpasang pada kendaraan dinas atau mobil patroli yang menyilaukan kendaraan lain khususnya lampu bagian belakang rotator.

Merespon hal tersebut, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., memerintahkan semua kendaraan dinas yang ada dilingkungan Polresta Bandar Lampung untuk menambahkan kaca film dibagian lampu belakang rotator kendaraan dinas.

Pemasangan kaca film pada lampu rotator dilakukan di Mapolresta Bandar Lampung, pada Minggu (07/01/2024) siang.

Baca Juga:  Wagub Lampung Jadi pembicaraan kegiatan (PWI ) Seminar 100 Tahun Indonesia bertajuk "Mimpi Tokoh Indonesia Muda Untuk Indonesia 2045"

Sejumlah kendaraan dinas patroli dari fungsi Satuan Lalu Lintas dan Satuan Samapta dikumpulkan di Lapangan Mapolresta Bandar Lampung.

Kanit Patroli Satuan Lantas Polresta Bandar Lampung Ipda Tajudin menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut perintah langsung Kapolri yang dituangkan dalam Surat Telegram ST Kapolri, Nomor : ST/2868/XII/REN.2.2./2023.

“Jadi hari ini langsung kita lakukan pemasangan kaca film 20 % dibagian lampu rotator belakang, bukan hanya pada kendaraan dinas Satuan lalu lintas, namun semua kendaraan dinas sampai tingkat polsek” ungkap Ipda Tajudin.

Baca Juga:  Peringati HUT Ke-340 Kota Balam, Dandim 0410/KBL Bersama Forkopimda Laksanakan Ziarah Makam Pahlawan

Tajudin juga menjelaskan bahwa hal ini dilakukan agar nantinya pada pelaksanaan kegiatan patroli maupun pengawalan yang dilakukan oleh kendaraan dinas Kepolisian, tidak menganggu penglihatan atau menyilaukan pengendara lain dibelakangnya.

Seperti diketahui, arahan dari Kapolri ini merespons kritik masyarakat pada saat refleksi akhir tahun yang disampaikan Sujiwo Tejo beberapa waktu lalu. Penggunaan lampu rotator atau strobo warna biru pada kap atas mobil patroli lalu lintas. Warna lampu biru pada mobil tersebut dinilai menyilaukan mata dan malah mengganggu pandangan pengguna jalan yang lain. (*)

 260 kali dilihat