Tokoh Adat Penagan Ratu berikan waktu 60 hari Forkopimda Lampura penyelesaian Sengketa tanah

Tokoh Adat Penagan Ratu berikan waktu 60 hari Forkopimda Lampura penyelesaian Sengketa tanah
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Tokoh adat dan masyarakat Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara (Lampura) memberikan waktu selama 60 hari kedepan kepada pemerintah daerah menyelesaikan konflik tanah dengan Kimal yang terletak di dusun Dorowati.

Kuasa Hukum masyarakat Abung Timur Suwardi mengatakan tokoh adat dan masyarakat Desa Penagan Ratu sepakat untuk menunda turun kelokasi menduduki dan memasang patok tanah adat yang sudah hampir setengah abad dikuasai oknum Kimal. Kendati demikian, menindaklanjuti hasil rapat pengarahan Forkopimda tentang sengketa tanaj di Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur pada tanggal 8 Novembet 2023 dengan ini Lembaga Adat Desa dan Masyarakat Kecamatan Abung Timur menyampaikan 3 poin diantaranya

Memberikan Forkopimda waktu selama 60 (masa kerja) untuk memperoses terkait permasalahan tanah ulayat Desa Penagan ratu Kecamatan Abung Timur.

Baca Juga:  Permasalahan Siltap " Terkuak " BPD Kamplas diperintah Kades temui Albet

Meminta selama proses penyelesaian sengketa tanah di Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur yang dimediasi oleh forkopimda Lampura dari mulai rapat Forkopimda yang akan ditindaklanjuti ke Kementerian dan pihak terkait akan dikawal oleh unsusr tokoh masyarakat, OKP dan Kuasa Hukum.

Selama dalam proses penyelesaian sengketa pertanahan yang dimediasi Forkopimda Kabupaten Lampung Utara lahan tersebut di kelola oleh masyarakat Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur selama proses Mediasi berlangsung.

Chotmandyah Ketua Lembaga Adat Desa Penagan Ratu mengatakan pihaknya sementara menunda untuk turun kelokasi menduduki tanah ualayat yang sudah hampir setengah abad dikuasai Oknum Kimal. Sebab, tanah itu merupakan tanah adat desa Penagan Ratu.

Baca Juga:  Malam Pergantian Tahun, Pemkab Lampura Gelar Sholawat dan Do'a Bersama

“Kami memberikan waktu 60 hari (Masa Kerja) kepada Forkompinda Kabupaten Lampung Utara untuk menyelesaikan sengketa pertanahan tersebut yang sampai saat ini belum ada titik temunya, ” Tegasnya.

Jika, 60 hari (masa kerja) Forkopimda Kabupaten lampung Utara tidak mampu menyelesaikan masalah itu, maka tokoh ada dan masyarakar Abung Timur akan menduduki tanah ulayat yang selama ini dikuasai Oknum Kimal dengan konsekuensia apapun.

Sementara Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K, M.Si menyampaikan bahwa pihaknya melakukan memediasi kepada masyarakat terkait rencana akan menduduki lahan yang selama ini menjadi proses penyelesaian masih berjalan.

“Kami unsur Forkimpinda akan membantu memediasi permasalahan ini sampai kepusat sehingga bisa segera terselesaikan, ” Terangnya.

Baca Juga:  Lebih dari Setahun Pengerjaan Sumur Bor di Desa Campang Jaya Tidak Dapat difungsikan

Ditempat yang sama Anggota DPRD Lampura Nurdin Habim mengatakan aspirasi masyarakat terkait sengketa tanah yang sudah disampaikan tadi, akan segera di tindaklanjuti kepusat agar permasalahan ini bisa segera terselesaikan.

“Kami selaku wakil rakyat bersama dengan Pemerintah Daerah akan membawa aspirasi masyarakat ini kepusat demi menciptakan suasana yang kondusif, ” Tuturnya. (Andrian Folta)

 117 kali dilihat