Ungkap Kasus Curat, Satu DPO Terus Di Buru Polsek Terbanggi Besar

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah:lampungvisual.com-
Satuan Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) Tersangka inisial (A.M Bin A), (21) warga Rt 03/03 Kampung Indra Putra Subing Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten setempat, Sabtu (31/08/19).

Pelaku ditangkap Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 654-B /VIII/2019/RES LT/SEK TEBAS, Tanggal 22 Agustus 2019.Pelapor/ Korban : Fiki Aprianto Bin Heri Yulianto, 21 thn, Islam, TOT, Lk. III Rt/Rw : 09/03 Kelurahan Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.

Diceritakan Kapolsek Terbanggi Besar AKP Riki Ganjar Gumilar S. IK Kronologis kejadiannya, Pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2019 sekira jam 20.00 wib korban bersama temannya bernama Andi berkunjung kerumah Eka di Dusun. IV Kampung Indra Putra Subing dengan berboncengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha V-Ixion warna putih.

Baca Juga:  Kapolres Lampung Tengah Pimpin Apel Bersama Ops Simpatik Krakatau 2017

“Sesampainya di rumah Eka korban bersama temannya masuk kedalam rumah, sepeda motor diparkir di halaman depan rumah Eka. Kurang lebih pukul 22.00 wib korban dan temannya berpamitan untuk pulang, namun saat keluar dari rumah sdri. Eka, korban sudah tidak melihat motor yang di parkiran di tempat semula alias motor telah lenyap.

Lanjut Kapolsek, Setelah memperhatikan sekitar rumah, korban, temannya serta eka melakukan pencarian hal hasil melihat 2 orang sedang mendorong sepeda motor milik korban dan tidak lama kemudian menghidupkan sepeda motor tersebut lalu kabur ke arah bandar jaya.”terang Kapolsek .

“Karena takut korban hanya diam saja melihat kejadian tersebut. kemudian melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Terbanggi Besar,”ujarnya.

Dari laporan tersebut Kapolsek memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan, ” Pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekira jam 15.00 wib unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. Mendapat informasi tersebut maka team buser Polsek Terbanggi Besar langsung menuju lokasi yang dimaksud,”jelasnya.

Baca Juga:  Ketua DPW Partai Perindo Sambangi 3 Ponpes Dilampung Tengah

Sesampainya di lokasi yaitu di pasar burung bandar jaya team buser langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang duduk diatas sepeda motor.

“Pelaku berhasil kami tangkap,Dari penangkapan tersebut, Anggota berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Satu unit Sepeda Motor merk Yamaha V-Ixion warna putih tahun 2013 Nopol BE 4988 LS Noka : MH31PA002DK394811 Nosin : 1PA393696

untuk saat ini Kerugian korban Satu unit Sepeda Motor merk Yamaha V-Ixion warna putih tahun 2013 Nopol BE 4988 LS Noka : MH31PA002DK394811 Nosin : 1PA393696 An. Narumi,”katanya.

“Berdasarkan keterangan pelaku bahwa dirinya melakukan Pencurian bersama dengan rekannya yang Berinisial (E) warga Kampung Indra Putra Subing. Saat ini terhadap saudara (E) sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Terbanggi Besar dan akan kami buru terus,”pungkas AKP Riki Ganjar Gumilar mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma S. IK. M. Si.

Baca Juga:  Di Hari Kebangkitan Nasional, Kapolres : Mari Kita Jaga Keutuhan Bangsa

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman 7 Tahun kurungan penjara.
Penulis: (Iswan)
Editor: Basri.

 1,654 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.