UPTD Pendidikan di Lampura akan dihapus

UPTD Pendidikan di Lampura akan dihapus
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Utara (Lampura) akan menghapus Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan sesuai dengan implementasi Permendagri No 12/2017 tentang Pembentukan dan Pengklasifikasian Cabang Dinas dan UPTD. Khusus untuk UPTD dibawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada akan ditarik ke dinas.

Hal itu dikatakan oleh Mat Soleh Kepala Disdikbud Lampura kepada media lampungvisual.com, Rabu (20/1/2021) seraya bahwa UPTD seharusnya dihapus semenjak dikeluarkannya peraturan Permendagri dan Peraturan Bupati (Perbub).

Baca Juga:  Kapolres Lampura turun langsung mengamankan aksi unjuk rasa

Menurut dia, penghapusan UPTD sudah dilakukan sejak dikeluarkannya Implementasi Permendagri dan Perbub, sehingga kebijakan dikembalikan ke Kepala sekolah masing masing yang mengetahui secara langsung keadaan dan situasi serta perkembangan sekolah.

” Dengan adanya Implementasi Permendagri dan perbub secara otomatis UPTD harus di hapus, ” Kata dia.

Daerah Daerah lainnya, Lanjut dia, semenjak adanya Implementasi Permendagri sudah dihapus. Sedangkan kita (Lampura) masih belum menghapus UPTD. Oleh Sebab itu, tahun ini akan kita hapus.

Baca Juga:  Pemkab tunggu proses Hukum, Oknum camat tersandung kasus Narkoba

Diketahui, Jumlah UPTD yang di Kabupaten Lampung Utara sebanyak 23 UPTD. (Andrian Folta)

 440 kali dilihat