Wali Kota Keluarkan SE Larang ASN Mudik

BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (LV) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berencana merevisi Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN.

SE nomor 80/523/T.09/2021 itu dikeluarkan upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, pada  Ramadan dan Idulfitri Tahun 2021. Hal ini dilakukan guna merujuk aturan pemerintah pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

“Ini dilakukan untuk mendukung pemerintah pusat dalam menekan penyebaran covid-19. Aturan atau addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian  Covid-19 selama puasa,” kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Baca Juga:  Peringati Hari Kartini, Ibu Yustin Ajak Kaum Perempuan Mandiri dan Berprestasi dalam Pembangunan

Dalam edaran itu, Pemkot memaparkan terkait persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik, mulai 22 April sampai dengan 5 Mei 2021. Dan H+7 peniadaan mudik dari 8 Mei hingga 24 Mei 2021. Selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku.

“Pemerintah Kota mengikuti kebijakan pemerintah pusat supaya tidak salah. Surat edaran mudik bagi ASN Pemkot dan keluarganya akan kita revisi,” kata Walikota, Eva Dwiana.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Menggelar Supervisi Penyusunan Peraturan dan Monitoring Evaluasi

Diketahui sebelumnya, Wali Kota Eva Dwiana mengeluarkan SE larangan ASN dan keluarganya melakukan mudik. Selain itu Wali Kota melakukan Posko Penyekatan di 5 titik pintu masuk Kota Bandar Lampung, dengan dijaga ketat Satgas Covid-19 Bandar Lampung.

 “Pengecekan kita tambah ketat. Jam operasional masih tetap, karena menurut Bunda kayak kafe, ikutilah peraturan. Kita harus sama-sama bantu pemerintah kota,” pungkasnya.(ang)

Tagged