Warga Sabuk Empat Lampura Keluhkan Pungutan PBB yang Ada Kejanggalan

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com

Warga Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara (Lampura) mengeluhkan adanya pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang banyak kejanggalan salah satu pembayaran APBD dengan besaran bervariasi.

Salah satu warga sabuk empat Nandang mengatakan bahwa pembayaran PBB tahun 2022 banyak kejanggalan yang tertera pada surat pemberitahuan pemerintah Desa sabuk empat selain PBB yang harus dibayarkan juga ada APBD.

“Selama ini kami hanya membayar PBB saja, tapi kok tahun 2022, kami juga harus bayar APBD dengan nilai yang bervariasi mulai dari Rp. 20.000 ribu rupiah hingga Rp. 30.000 ribu rupiah, ” Kata dia.

Baca Juga:  Pemdes Pungguk Lama Bangun Lumbung Desa

Selain itu juga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum pernah melakukan musyawarah mengenai peraturan Desa (perdes) sejak Januari tahun 2022.

Senada dikatakan warga lainnya, dirinya merasa heran pada tahun 2022 bukan hanya membayar PBB, juga harus membayar APBD sebesar Rp. 25000 ribu rupiah. Sedangkan tahun yang lalu tidak pernah terjadi seperti itu.

“Kami sangat heran, kok kami harus bayar APBD juga, ” Cetus nya.

Baca Juga:  Pemkab Lampura dukung penuh Program Destinasi Wisata Terpadu

Sementara Mantori menyampaikan bahwa benar BPD tidak pernah melakukan musyawarah mengenai perdes sejak Januari tahun 2022.

“Ya benar kami tidak pernah melakukan musyawarah Perdes sejak tahun 2022,” Ucapnya.

Terpisah ketika awak media dikonfirmasi melalui pesan singkat What’s Up, Kades Sabuk Empat, Anita menyampaikan bahwa untuk PBB, hanya meneruskan dari pemerintah sebelumnya dan juga dikoordinasikan dengan BPD berdasarkan hasil musyawarah.

“Ya, kami hanya meneruskan dari sebelumnya, Kami juga sudah konfirmasi dengan BPD memang sudah hasil kesepakatannya seperti itu. Maaf saya sedang ada acara besok dateng aja kekantor, ” Tandasnya.

Baca Juga:  DPRD Lampura gelar Paripurna agenda LHP

(Andrian Folta)

 325 kali dilihat

Tagged