Waw, Angkutan Batu Bara melintas di Lampura “ngemel” Rp. 70 ribu

Waw, Angkutan Batu Bara melintas di Lampura "ngemel" Rp. 70 ribu
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Sejumlah aktivis Muhammadiyah Lampung Utara (Lampura) membagikan selebaran Surat Keputusan Gubernur Lampung No: 045-2/0208/V.13/ 2022 Tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batubara di Provinsi Lampung serta Surat Keputusan Bersama (SKB) FORKOPIMDA Lampura No: 1/SKB/B/02/LU/2023; No: 170/033/12-LU/2023; No: MOU/3/1/2023; No: B/314/L.8.13/Cu.3/01/2023; No: B/43/1/2023; No: B/17/1/2023 menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Lampung.

Rendra Armandala, mewakili aktivis Muhammadiyah Lampung Utara menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk dukungan kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan Khusus Pemerintah Daerah sebagai bentuk Sosialisasi kepada Sopir-sopir Angkutan Batu Bara (ABB) agar mengindahkan SK Gubernur maupun SKB Forkopimda Lampura tersebut.

“Mungkin para sopir ABB belum sepenuhnya mengetahui SK Gubernur dan SKB Forkopimda Lampura maka masih banyak yang tidak mengindahkan. Kami berharap dengan adanya kegiatan ini ABB akan sesuai dengan aturan yang sudah berlaku,” jelasnya. Senin (12/6/2023)

Baca Juga:  (ADD) Tetap Fokus Pada Infrastruktur dan BUMDES

Rendra, juga mengungkapkan bahwa telah memasukan surat-surat ke Forkopimda Lampura untuk mengingatkan bahwa SKB yang telah dibuat jangan hanya sebatas catatan diatas kertas. Melainkan untuk ditindaklanjuti dengan pergerakan nyata.

“Bila mana dalam waktu 2×24 Jam dari kegiatan sosialisasi maupun surat yang dimasukan tidak juga ada tindak lanjut. Maka hari Rabu 14 Juni 2023 kami akan menyuarakan aspirasi di masing-masing Forkopimda,” Ungkapnya.

Baca Juga:  Inspektorat Lampura: Seluruh Jajaran Pemda Harus Proaktif Dalam Melaksanakan Tugas

Karena ini menyangkut hajat masyarakat banyak pengguna jalan lintas. Jangan sampai jalan lintas sumatra ini rusak terus. Walaupun ada perbaikan jalan yang dilakukan. Maka dibutuhkan ketegasan baik dari Pemerintah Provinsi Lampung maupun Forkopimda Lampura sesuai dengan SKB yang telah dibuat.

“Kita bisa lihat sendiri perbaikan jalan beberapa waktu lalu, kini sudah banyak mengalami rusak kembali. Muatan ABB sudah melebihi kapasitas yang ditentukan, maka sudah seharusnya pemerintah bertindak,” Kata dia.

Lebih lanjut, Rendra mengatakan ABB mungkin merasa leluasa melewati wilayah Lampura, dikarenakan ketika membagikan selebaran ada salah satu supir ABB menyampaikan bahwa ia “ngemel” sejumlah uang kepada oknum-oknum di sekitar wilayah Kecamatan Bukit.

Baca Juga:  Permasalahan Siltap " Terkuak " BPD Kamplas diperintah Kades temui Albet

“Saya tadi “ngemel” uang Rp. 70.000.00 kepada oknum-oknum (Red_orang orang yang demo waktu itu) di Wilayah Bukit Kemuning,” Kata Rendra Armandala menirukan bahasa supir ketika bersama rekan-rekan membagikan selebaran surat SKB di depan Pertamina Kota Alam.

(Andrian Folta)

 771 kali dilihat