Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Lampung Utara Gelar Razia Serentak

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-

Sebagai wujud untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Lampung Utara dan Polsek jajaran menggelar razia gabungan dan cipta kondusif secara serentak. Kamis (10/1/19).

Gangguan kamtibmas itu seperti pungli, curat, curanmor, curas, sajam dan senpi ilegal dan narkoba pihak kepolisian mengadakan razia di wilayah yang diperkirakan berpotensi menimbulkan dampak rawan gangguan keamanan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan mengatakan, kegiatan ini akan dilakukan setiap hari guna menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di Kabupaten Lampung Utara.

Baca Juga:  Cor BBM solar bersubsidi, seorang pria diamankan polisi

“Razia ini dilakukan secara serentak di beberapa wilayah yang berbeda dengan sasaran adalah sepeda motor dan mobil yang tak memiliki kelengkapan surat,” ujar Kapolres saat memimpin giat razia.

Lanjut dia, Kejadian kriminalitas yang mengganggu ketertiban menjadi perhatian khusus kita semua, diharapkan razia di seluruh wilayah Lampung Utara dapat mencegah dan mendeteksi dini tanpa memberikan ruang gerak kepada para pelaku tindak kejahatan.

Baca Juga:  Permasalahan Siltap " Terkuak " BPD Kamplas diperintah Kades temui Albet

“Dari hasil razia gabungan yang dilakukan Polres Lampung Utara dan jajaran berhasil menindak 100 pelanggar dengan rincian Sim sebanyak 19, STNK 51 dan mengamalkan 29 unit sepeda motor serta 1 unit mobil yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah,” jelasnya.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan atau membeli kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, tanpa ada kejelasan surat menyuratnya, Karena kebanyakan dari kendaraan tersebut adalah kendaraan dari hasil kejahatan curas, curat dan curanmor (3C).

Baca Juga:  Rutan Kotabumi Meraih Predikat Terbaik

“Dan warga dapat dituntut sebagai penadah barang hasil kejahatan sesuai pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara apabila kedapatan menggunakan atau membeli kendaraan hasil kejahatan,” Tandasnya.

Penulis : Andrian Folta

Editor: Basri

 944 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.