Bawaslu Lampura gelar Rakor Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Lampura gelar Rakor Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com

Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar rapat koordinasi (Rakor) pengawasan masa kampanye pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Hotel Cahaya Kotabumi, Kamis (7/12/2023).

Rakor di buka langsung oleh Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari di dampingi Kordiv Pencegahan, Permas dan Humas, Mad Akhir, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin koordinator Dedi Suardi dan dihadiri Kasat Reskrim Polres Lampura, IPTU Stefanus Boyoh. Rakor juga dihadiri oleh perwakilan partai politik, Panwascam dan organisasi pers serta sejumlah wartawan

Baca Juga:  DPD PKS Lampura Adakan Penyuluhan Kesehatan

Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari dalam sambutannya mengatakan bahwa tahapan kampanye dilakukan selama 75 hari sejak tanggal 28 November 2023 dan akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.

Dalam melakukan kampanye terdapat salah satu metode kampanye yang dapat dilaksanakan oleh setiap calon legislatif (caleg) yaitu metode yang dilakukan di Media Masa. Dimana dalam metode kampanye ini dilakukan selama 21 hari.

Dia berharap, dalam pelaksanaan Pemilihan umum serentak tahun 2024 ini semua pihak dapat bersinergi dan dapat melaksanakan aturan dan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya. Sebab, Pemilu bukan milik seseorang melainkan pemilu milik seluruh pihak. Dengan demikian semua pihak dapat menjalankan sesuai dengan tupoksinya dan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Kodim 0412 Lampura dan Rutan Kotabumi laksanakan bersih bersih lingkungan makodim

Pelaksanaan Pemilu 2024 ini, Putri mengatakan bahwa Bawaslu Lampung Utara membuka diri untuk semua pihak termasuk KPU dan partai politik. Hal ini dilakukan untuk menjalin komunikasi secara terbuka sehingga nantinya dalam melakukan setiap tahapan dilapangan bertemu dengan jajaran bawaslu tidak kucing – kucingan

“Kami menghimbau kepada seluruh partai politik agar menginstruksikan kepada seluruh calegnya untuk menyampaikan bahwa saat ini bukan lagi merupakan tahapan sosialisasi, Jadi dalam melakukan kampanye harus dilengkapi dengan surat tanda terima pemberitahuan (STTP),” tuturnya.

Baca Juga:  Polres Lampung Utara Gelar Sholat Idul Fitri 1440 H dan Open House

(Andrian Folta)