DPO Penyalahguna Ganja Kering Ditangkap Satres Narkoba Tanggamus

TANGGAMUS

Tanggamus: lampung visual.com-
Daftar Pencarian Orang (DPO) kepemilikan 1 bungkusan besar berisi daun ganja kering di Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus.

Kasat Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengatakan, tersangka bernama Ziad Athorik (24) juga merupakan warga Pekon Sinar Banten, merupakan DPO sejak Agustus 2019 lalu.

“Tersangka ditangkap sepulangnya dari pelarian, kemarin Jumat (28/2/20) pagi,” kata AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (1/3/20).

BACA JUGA: Blusukan di Pasar Gintung, dr.Zam Sampaikan Visi dan Misi IKAM

AKP Hendra menjelaskan, tersangka ditetapkan DPO setelau pihaknya mendapatkan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan Narkoba, kemudian melakukan penggerebekan pada Sabtu tanggal 17 Agustus 2019 yang lalu di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Pekon Sinar Banten.

Baca Juga:  Polsek Wonosobo Razia Meriam Bambu dan Sejenisnya

Kala itu tersangka melarikan diri, namun petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkusan besar berisi daun ganja kering, 8 bundle plastik klip kosong, dan 2 unit handphone di rak piring kontrakan tersangka.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk istrinya, bahwa barang haram tersebut milik tersangka, kemudian diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus,” jelasnya.

Lanjutnya, sepulangnya tersangka dari pelarian, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya, sehingga dilakukan penangkapan namun dalam penggeledahan tidak ditemukan barang bukti lain.

Baca Juga:  Pemkab Tanggamus Tinjau Titik Posko Jaga Covid-19

Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, sebelum dijebloskan ke sel tahanan, tersangka mengaku melarikan diri ke Kalimantan dan bekerja menjadi sopir disana.

“Pulang baru kemarin, kaburnya ke Kalimantan. Kerja nyopir,” ucap pria beranak satu itu.

Tersangka berbadan kecil itu juga mengaku bahwa ganja itu didapatkan dari temannya dengan cara membeli seharga Rp. 300 ribu, namun belum terpakai.

Baca Juga:  Kurang Gizi dan Derita Epilepsi, Seorang Pria di Tanggamus Enam Tahun Terbaring Lemah

“Itu punya temen, barangnya seharga Rp. 300 ribu. Tapi belum terpakai,” tutupnya.
Penulis: Asri

 1,307 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.