Inspektorat Lampura Lakukan Pemeriksaan Terhadap Kades Kamplas

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Inspektorat Lampung Utara telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Kamplas Suherman terkait viralnya pemberitaan sejumlah perangkat desa setempat yang mengeluhkan Siltap tahun 2019 masih ada kekurang sebesar Rp 600.000 ribu dan tahun 2018 dua bulan belum direalisasikan.

“Kita telah melakukan pemanggilan terhadap Kades Kamplas Suherman, Rabu (10/6/2020) kemarin guna melakukan proses pemeriksaan terhadapnya dengan melontarkan beberapa pertanyaan sesuai dengan pokok permasalahan yang terjadi, ” Kata Inbanwil II Hairul Fadilla diruang kerjanya, Kamis (11/6/2020).

Dijelaskannya, ada tiga poin yang dipertanyakan kepada kades Kamplas Suherman, diantaranya pertama ketidakjelasan dana covid 19. Kedua, Siltap perangkat Desa yang masih ada kekurangan tahun 2019, dan Ketiga ketimpangan pendataan BLT DD.

Baca Juga:  Tahun 2019 Kabupaten Lampung Utara Tidak Mendapatkan Program RTLH

Untuk masalah dana penanganan Covid 19, Pihaknya meminta kejelasan dana covid 19 diperuntukkan untuk apa saja, agar ada transparansi. Lalu, kekurangan Siltap perangkat Desa di tahun 2019 harus segera diselesaikan dengan secepatnya dengan dibuktikan oleh surat pernyataan masing-masing perangkat desa. Kemudian, pihaknya data penerima BLT dan sejauh mana pelaksanaannya di lapangan, Sebab penyaluran BLT DD diberikan secara langsung belum melalui Rekening Bank.

“Jadi, disini kami meminta semua laporan pertanggung jawaban kades Kamplas Suherman dengan menyertakan dokumen dokumen terkait segala permasalahan yang ada,” kata dia.

Baca Juga:  Polres Lampura Gelar Pemusnahan Barang Bukti Miras

Terkait SK perangkat Desa yang selama ini tidak ada, Hairul Fadilla mengatakan dirinya akan meminta SK perangkat tersebut, Sebab SK merupakan dasar pembagian siltap. ” Kalau tidak ada SK bagaimana bentuk pertanggung jawabannya,” Jelas Dia.

Selanjutnya, Siltap 2018 selama dua belum direalisasikan, Hairul menyatakan akan melakukan pemeriksaan secara mendetail dengan meminta SPJ nya.

Ia juga menegaskan, bila pada hasil pemeriksaan yang dilakukan terdapat permasalah dan tidak ada langkah untuk memperbaikinya, Pihaknya akan berikan tindakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga:  Kapolres Lampung Utara Bersama Forkopimda Pantau Pengamanan Malam Tahun Baru 2024

“Sanksi yang kita berikan sesuai dengan kesalahan atau kekeliruan yang dilakukannya, mulai sanksi teguran, sanksi diberhentikan sementara dari jabatan, hingga sanksi berat dengan diserahkan kepada pimpinan, maka kades bisa diberhentikan selamanya dari jabatannya.” Pungkasnya.
Penulis: (Andrian Folta)

 870 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.