Bandar Lampung (LV) – Relawan Pendukung Eva Deddy yang tergabung dalam KOAR BANDES (Koalisi Rakyat Bandar Lampung Peduli Demokrasi Yang Sehat) Menolak keras hasil keputusan Bawaslu Provinsi dan KPU Bandar Lampung yang membatalkan kemenangan Eva – Deddy.
Ketua Paguyuban Projo Pandowo Lampung, Nuryono mengatakan siap menunggu instruksi untuk melakukan aksi di jalan menyuarakan hak demokrasi yang dianggapnya telah dipangkas.
“Menolak putusan Bawaslu dan KPU yang membatalkan kemengan paslon nomor 3 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah. Kami siap turun ke jalan melakukan aksi untuk menyuarakan dukungan kepada Eva – Deddy,” ujarnya saat konfrensi pers di Posko Pemenangan Eva – Deddy di Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Senin (11/1/2021).
Nuryono mengaku, pihaknya akan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk menganulir putusan KPU yang didasarkan dari putusan Bawaslu Lampung.
Hal senada juga diutarakan Relawan Sahabat Vady, Juanda. Ia bertekad akan terus mengawal perkembangan di MA. Dia pun yakin putusan MA akan mengabulkan tuntutan paslon Eva-Deddy.
“Intinya kami siap turun ke jalan membela hak-hak rakyat,” kata dia.
Setelah menyampaikan aspirasi dari masing masing perwakilan relawan gabungan Eva – Deddy, kegiatan dilanjutkan dengan menandatangani petisi penolakan terhadap keputusan KPU berdasarkan rekomendasi Bawaslu Lampung di kain putih sepanjang 5 x 1 meter.
Diketahui kegiatan tersebut dihadiri Relawan Tjimande, RED, Sahabat Vady, Asem Vade, Redy, Ikhlas, Saiyo Sakato. (Ang)
521 kali dilihat