Oknum ASN RSD Mayjend HM Ryacudu diamankan atas dugaan Penipuan

Oknum ASN RSD Mayjend HM Ryacudu diamankan atas dugaan Penipuan
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara (LV)-
Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Utara, Berhasil menangkap seorang oknum PNS berinisal SP yang bekerja di RSD Mayjend HM. Ryacudu, yang diduga telah melakukan penipuan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengatakan bahwa Oknum ASN berinsial SP merupakan warga kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.

“Tersangka diduga nekat melakukan aksi penipuan tersebut karena terlilit hutang, ” kata Kapolres ketika menggelar Pres Releasw di Mapolres Setempat, Jum’at (23/5/2025)

Tersangka melakukan aksi penipuannya, dengan meyakinkan para korban menjanjikan dapat bekerja di Instansi tertentu mulai jadi Karyawan BPJS, Kantor POS, PJKAI, Bank Lampung sampai Pegawai Kemenkumham.

“Kita mengamankan kan pelaku, atas banyak nya lapoean dari para korban. Barang bukti yang kita amankan berupa dokumen administrasi, termasuk bukti transfer dan buku rekening, sebagai barang bukti lainnya, ” Jelasnya.

Dijelaskanya, Peristiwa itu terjadi pada 22 Desember 2024 lalu, dilakukan tersangka dengan cara dapat memasukkan korban menjadi Karyawan BPJS dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp.55.000.000 (Lima Puluh Lima Juta).

di Instansi tertentu dengan meminta sejumlah uang kepada korban, dengan alasan bisa menjamin bahwa korban dapat berkerja menjadi karyawan BPJS tanjung karang , kemudian pelaku meminta sejumlah uang Rp,55.000.000. (Lima puluh lima juta)

Setelah itu, Korban di hubungi kembali oleh pelaku dengan meminta uang untuk biaya kesehatan dengan sebesar Rp. 1.600.000 (Satu Juta Enam Ratus). “Tetapi apa yang telah dijanjikan pelaku terhadap korban tidak ada kabar. Sehingga Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 56.600.000 Ribu Rupiah, ” Terangnya.

Kemudian Korban memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lampura. Selain itu, Pelaku bukan hanya sekali melakukan penipuan, tenyata ada 9 orang korban lainnya juga sudah melaporkan pelaku dengan modus yang sama.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(Andrian Folta)

Loading