Diamana tahapan yang telah dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi maupun barang bukti.
“Kami juta telah menurunkan tim psikologi guna pendampingan terhadap saksi-saksi, selanjutnya sejak pukul 10.30 Wib sedang berlangsung otopsi yang dilakukan oleh tim dokter forensik RS Bhayangkaran,” jelasnya.
Sambungnya, Polres Tanggamus terus memperdalam terkait dengan bukti, berdasarkan 184 KUHAP, harus memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menentukan tersangkanya.
“Untuk saksi masih diperdalam dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 hingga 10 saksi yang mengetahui, mendengar saat dan setelah kejadian,” ujarnya.
Baca Artikel Berikutnya
Gubernur Arinal Sampaikan Salam Turut Prihatin atas Musibah Banjir Bandang Tanggamus, Beri Bantuan S...
Hadir di Kota Agung MAXIM Siap Berikan Layanan dan Lowongan Pekerjaan
Rutan Kota Agung Gelar Sosialisasi Tentang UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada Warga ...
Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Tanggamus, Riana Sari Arinal Lakukan Berbagai Kegiatan Pembinaan, Monit...