Polsek Limau Tangkap Dua Pencuri Kabel PT CBL

Polsek Limau Tangkap Dua Pencuri Kabel PT CBL
PERISTIWATANGGAMUS

“Pelaku Rohman merupakan resedivis kasus pencurian kotak amal masjid dan baru keluar Lapas pada akhir tahun 2020, terhadapnya ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, akibat pencurian kabel berjenis tembaga tersebut, PT. CBL mengalami kerugian puluhan juta sebab kabel banyak yang hilang.

“Kerugian diatas Rp20 jutaan. Untuk kepastiannya, hari ini kembali dilakukan pemeriksaan dan perhitungan bersama pihak PT,” imbuhnya.

Baca Juga:  EA Pulang Kampung Ke Sumatera Barat, Pasal 378 Membawa Ia Kembali Ke Lamteng

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Edi Purnama, sebelum ditangkap mereka telah dua kali melakukan pencurian kabel tembaga yakni tanggal 6 dan 24 Februari 2021 pada malam hari sekitar pukul 21.00 Wib.

“Mencurinya udah 2 kali. Terakhir saat tertangkap kemarin,” ucapnya.

Baca Juga:  Ikut berkampanye, PLD Kasui dilaporkan Ke Panwascam

Menurutnya, dalam dua kali pencurian terdahulu semuanya direncanakan oleh Rohman, diamana Rohman juga yang menjual barang curian tersebut. Lalu ia diberikan hasil penjualan.

“Yang jual Rohman, kami dikasih masing-masing Rp1 juta,” pungkasnya. (Ril-Asri)

Tagged