Resmen Kadafi Harap Kejati Lampung Masif Sosialisasikan Pedoman Kejaksaan 1/2021

Bersambung Baca Ke Pages Selanjutnya
Advokat yang juga Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) Lampung, Resmen Kadafi, S.H., M.H. | dokpri
BANDAR LAMPUNGPROFIL & SOSOK

Bandar Lampung, (LV) —

Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) Lampung, Resmen Kadafi, berharap Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI khususnya di wilayah hukum Provinsi Lampung memasifkan sosialisasi beleid Pedoman Kejaksaan Nomor 1/2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.

Resmen Kadafi yang juga advokat, respek. Dia menilai, inisiasi Kejakgung menerbitkan beleid ini guna menjamin dan memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum tersebut, juga bagian dari upaya pemajuan sistemik materialisasi penyelenggaraan penanganan perkara pidana dalam teritori yurisdiksi penuntutan dengan teguh-kedepankan aras tanggung jawab negara atas pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan atas hak asasi manusia (HAM) warga negaranya.

Baca Juga:  Gandhi: Robusta Lampung Bersertifikat Solusi Pemalsuan

Menurutnya, penerbitan Pedoman Kejaksaan 1/2021 patut dimaknai sebagai rallying point institusionalisasi reformasi birokrasi Korps Adhyaksa, dan internalisasi revolusi produk hukum positif di wilayah hukum RI selaras dengan masih tersendatnya proses legislasi RUU (Rancangan Undang-Undang) KUHP.

Dalam keterangan pers di Bandarlampung, Minggu 1 Mei 2021, kandidat doktor hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu membeber tiga catatan hasil diskusi internal pihaknya.

“Pertama, kami dari BPD Almisbat Lampung mengapresiasi terobosan yuridis Kejakgung menginisiasi Pedoman ini sebagai tuntunan proses penuntutan didalam penanganan tindak pidana perkara melibatkan subyek hukum perempuan dan anak,” ujar dia.

Baca Juga:  Culture Exchange NTVU - IIB Darmajaya Ditutup Dengan Show

Dia menyatakan, pihaknya sependapat atas tiga pokok pikiran Kejaksaan yang melatari beleid terbit. Pihaknya juga sama sekali tidak melihat beleid hanya sebatas “pelipur lara” atas masih belum kunjung disahkannya RUU KUHP maupun RUU PKS. “Justru kami lebih berkedalaman cermati ini bagian adaptasi sekaligus suplemen positif terhadap proses terobosan progresif serupa, melengkapi pedoman terbitan lembaga penegak hukum lain sebelumnya seperti Mahkamah Agung (MA),” lugas dia.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 410-06 Memonitor Pelaksanaan Kegiatan Ibadah di Gereja

Tepatnya, eksisting Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum. Selain, terbitnya ini .

Bersambung Baca Ke Pages Selanjutnya

 1,651 kali dilihat

Tagged