Resmen Kadafi Harap Kejati Lampung Masif Sosialisasikan Pedoman Kejaksaan 1/2021

Bersambung Baca Ke Pages Selanjutnya
Advokat yang juga Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) Lampung, Resmen Kadafi, S.H., M.H. | dokpri
BANDAR LAMPUNGPROFIL & SOSOK

Kedua, BPD Almisbat Lampung menilai Kejakgung secara kulminatif serius menaja transformasi struktural menuju praktik baik penuntutan bernapaskan aspek keadilan hukum berbasis sensitivitas gender dan ramah anak menjadi arus utama, dalam upaya pembaruan prosedur hukum institusi bagi proses hukum kasus/perkara yang melibatkan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.

Catatan pihaknya, kata Resmen, Pedoman ini merangkum lebih dari 11 Undang-Undang (UU) yang memiliki ketentuan pemberian perlindungan bagi terjaminnya hak-hak perempuan dan anak dalam perkara pidana.

Hal itu, dia merincikan, sebagaimana amanat Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM.

Berikut, UU Nomor 39/1999 tentang HAM; UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM; UU 23/2002 jo UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak; UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT); UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan; UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO); UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU 44/2008 tentang Pornografi; UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; UU 23/2014 (Pemerintahan Daerah).

Baca Juga:  Fauzi Malanda : Jangan Cari kesempatan

Berikut, Peraturan Pemerintah (PP) 9/2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang; dan Keputusan Presiden (Keppres) 36/1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Anak (Convention On The Rights Of The Child).

Selain diperkuat sejumlah peraturan derivatif antara lain yakni Peraturan Menteri Negara (Permenneg) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/PPPA 1/2010 (Standar Pelayanan Minimal Untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan); Permenneg PPPA 5/2010 (Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak); Permenneg PPPA 6/2015 (Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), dan lain-lain.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Resmi buka Invitnas Remaja dan Junior Angkat Berat Klasik I Tahun 2021

Termasuk yang terkait dengan yurisdiksi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), maupun penatalaksanaan pendampingan/bantuan hukum oleh advokat/pengacara sesuai dengan UU 18/2003 tentang Advokat, hingga yang terkait erat baurannya dengan pembaruan revolusioner Kejakgung yang telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dimana, urai Resmen Kadafi, bukan tidak mustahil kedepan turut jadi bagian solusi terhadap dinamika maupun unpredictable due-process by law atas perkara terkait perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, utamanya kasus-kasus projustitia yang cukup menyita atensi publik.

Ketiga, dalam kontekstualitas hukumnya dengan reformasi hukum nasional, yang saling terkait satu-sama lain antar keempat elemen yudikatif: penyidik/penyelidik polisi, jaksa penuntut umum/JPU, hakim pemutus perkara dan advokat/pengacara tersangka/terdakwa/terpidana.

Baca Juga:  PT. Permodalan Nasional Madani Siap Bersinergi Bersama Pemprov Lampung

“Jujur, kami masih melihat adanya potensi benturan yurisdiksi antar keempatnya, yang perlu disatukatakan, dibutuhkan penyatuan persepsi, dan sinergi bersama. Ambil misal di tubuh Polri saat ini dengan adanya Presisi, program baru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang hemat kami dapat didorong pemajuannya termasuk dalam dinamika penegakan hukum atas kasus atau perkara yang melibatkan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum,” papar dia.

Bersambung Baca Ke Pages Selanjutnya

Tagged