Satreskrim Polres Tanggamus Limpahkan IRT Terduga Pencurian Harta Mertua ke Kejaksaan TANGGAMUS 07/06/2021 lampung visual.com Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 367 junto 362 KUHPidana, “Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (asri apendi ) Pages: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12