Satreskrim Polres Tanggamus Limpahkan IRT Terduga Pencurian Harta Mertua ke Kejaksaan TANGGAMUS 07/06/2021 lampung visual.com Pelimpahan tersebut berdasarkan dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP tentang penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan. Pages: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12