Tanpa Ogoh-Ogoh, Melasti Terbatas, Hari Raya Nyepi Tetap Sakral

Tanpa Ogoh-Ogoh, Melasti Terbatas, Hari Raya Nyepi Tetap Sakral
(Poster digital ucapan Selamat Hari Raya Nyepi 2021 dan Tahun Baru Saka 1943 dari anggota DPRD Lampung Fraksi Partai Gerindra, I Made Suarjaya, dan Fraksi Partai NasDem, Garinca Reza Pahlevi. | Kolase by Collage Maker/Facebook)
PROFIL & SOSOK

Keppres 10/1971, mencoret dari daftar, Hari Santa Maria, ditetapkan sebagai hari biasa, Kenaikan Isa Almasih ditetapkan sebagai hari libur nasional. Ini tak mempengaruhi jumlah hari libur nasional setiap tahunnya.

Berselang 12 tahun kemudian, Nyepi dan Waisak pun masuk kalender tanggal merah, ditetapkan libur nasional berdasar Keppres 3/1983 itu. Total libur nasional jadi 14 hari.

Dua dekade tanpa perubahan, pemerintahan Presiden keempat, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menggenapi satu hari menjadi total 15 hari libur nasional, dengan menetapkan Hari Raya Tahun Baru Imlek libur nasional berdasarkan Keppres 19/2002.

Menjadi sejarah pertama sejak dirayakan meriah oleh kaum buruh/pekerja di Tanah Air pascatumbangnya rezim Orde Baru Soeharto barulah pada 2014, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono tetapkan Hari Buruh 1 Mei jadi libur nasional. Total jadi 16 hari.

Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi), menorehkan sejarah baru. Melalui Keppres 24/2016 yang dia sampaikan saat pidato peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 di Gedung Merdeka Bandung pada 1 Juni 2016, dari itu sejak 2017 hingga kini kita peringati Hari Lahir Pancasila 1 Juni.

Menandai Nyepi tahun ini, Presiden Jokowi melalui beranda media sosialnya, tak luput memantik harapan. “Dalam hening dan sepi, kita menyelam ke lubuk hati, merenungkan karunia hidup dari Sang Pencipta,” unggah dia di Facebook, Minggu pagi.

“Maka meluruhlah amarah, dendam, dan rasa dengki. Dan kita pun bangkit dengan penuh semangat dan optimisme. Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943,” ujar Presiden, diunggahnya pula di Twitter, terpantau pukul 08.25 WIB disitat diakses di Bandarlampung.

Loading