Sambungnya, dari tersangka yang merupakan warga Pekon Banjarmasin tersangka bahwa 1 sepeda motor Yamaha Lexy dititipkan di rumah temannya di wilayah Pringsewu sehingga dilakukan pengembangan disana.
“Dalam pengembangan tersebut, tersangka melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanan,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, kronologis pencurian yang dilakukan tersangka bersama 3 rekannya di rumah korban Hengki Rantauan di Blok 10 Pekon Gisting Bawah pada Rabu, 14 Oktober 2020 pukul 03.00 Wib dengan cara membobol jendela bagian samping rumah korban lalu keluar melalui pintu depan.
Pencurian itu diketahui saat korban terbangun pagi harinya, dan mengecek kedalam rumah dan ternyata sepeda motor Honda Spacy yang diparkir diruang depan sudah tidak ada lagi, sehingga korban menderita kerugian sebesar Rp7 juta.