Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka Edi Kurniawan ditangkap berdasarkan dua laporan berbeda yang terjadi di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Laporan pertama oleh Hengki Rantauan (32), guru warga Blok 10 Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting, Tanggamus yang menjadi korban pencurian 1 sepeda motor Honda Spacy BE 3255 NG total kerugian Rp7 juta.
Kemudian laporan kedua oleh Habi (45), Wiraswasta, warga Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, korban pencurian sepeda motor Yamaha Lexy BE-6391-ZH dan Handphone Oppo A71 total kerugian Rp22 juta.
“Berdasarkan dua laporan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat berada di rumah istrinya di Pekon Talagening, Kota Agung Barat, kemarin Rabu (24/3/21) pukul 02.00 Wib,” ungkap Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.