Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Seorang Pelaku Curanmor, Tiga DPO

Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Seorang Pelaku Curanmor, Tiga DPO
TANGGAMUS

Ditambahkan Kasat, modus tersangka melakukan kejahatan dengan cara membawa sepeda motor bersama rekan-rekannya berkeliling mencari sasaran rumah yang mudah di bobol, setelah berhasil masuk lalu membawa kabur barang berharga milik korban.

“Tersangka membobol rumah yang mudah dimasuki seperti jendela yang tidak pakai teralis. Setelah berhasil masuk dan membawa barang berharga korban,” ujarnya.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap 3 rekannya masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan DPO.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Menurut pegakuan tersangka Edi Kurniawan, bahwa pembobolan rumah korban dilakukannya bersama 3 temannya di 14 rumah dan mencuri sepeda motor maupun handphone.

“Sudah 14 kali membobol rumah bersama 3 teman saya,” kata tersangka di Mapolres Tanggamus.

Tersangka mengaku, sepeda motor curian banyak yang telah dijual oleh teman-temannya dengan harga bervariasi antara Rp4 – Rp5 juta dan uangnya dibagi rata.

“Motornya yang jual temen saya, saya dapat bagian rata. Kalo empat juta ya dapat lima ratus ribut,” ujar tersangka berbadan kecil tersebut.

Loading