Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Seorang Pelaku Curanmor, Tiga DPO

Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Seorang Pelaku Curanmor, Tiga DPO
TANGGAMUS

Tidak jauh berbeda, di rumah korban Habi di Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung pada tanggal 09 November 2020 sekira jam 02.00 Wib, tersangka membobol jendela rumah korban kemudian mencuri sepeda motor Yamaha Lexy BE 6391 ZH dan Handphone Oppo A71 lalu keluar melalui pintu samping.

Korban Habi mengetahui pencurian saat anaknya terbangun pada pukul 03.00 Wib dan memeriksa sepeda motornya hilang serta handphone yang ada di ruang TV sudah tidak ada ditempatnya sehingga ia mengalami kerugian Rp22 juta.

Baca Juga:  Perhelatan Tanggamus Expo tahun 2018 Resmi Ditutup

“Untuk barang bukti milik dua korban tersebut telah berhasil diamankan berupa 2 sepeda motor dan 1 handphone,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka selain melakukan pencurian di dua TKP tersebut, tersangka bersama 3 rekannya juga mengakui 12 TKP lainnya yang terseber di kecamatan Gisting, Gunung Alip, Talang Padang dan Pugung.

“Tersangka bersama 3 temannya yang ditelah diketahui melakukan pencurian di 14 TKP. Untuk TKP lainnya masih dilakukan pengembangan dan pendataan laporan polisinya,” ujarnya.