Terkuak, Sapi pengganti yang dibeli oleh kelompok penerima di Kecamatan Tanjung Raja ukuran dan harga tidak sesuai

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara (LV)-
Sejumlah fakta baru ditemukan dalam penjualan sapi bantuan pemerintah di Kecamatan Tanjungraja, Lampung Utara belum lama ini. Fakta-fakta baru itu kian menguatkan adanya pelanggaran dalam penjualan tersebut.

Kelima sapi yang dijual oleh kelompok penerima bantuan ternyata terlebih dulu dipotong. Pemotongannya dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri lalu. Alasan penjualannya pun terkesan mengada-ada karena alasan sapi majer (bermasalah dalam reproduksi).

“Padahal, petugas kesehatan hewan kami belum pernah nyatakan itu,” ujar Sekretaris Dinas Perkebunan dan Perternakan Lampung Utara, Ria Yuliza usai meninjau langsung lokasi kelompok penerima yang bermasalah tersebut, Rabu (30/4/2025).

Pihaknya juga menemukan fakta menarik lainnya di lapangan. Semua itu mengarah ke pelanggaran prosedur. Pelanggaran pertamanya, kelima sapi pengganti yang dibeli oleh kelompok ternyata ukuran dan harganya tidak sesuai. Harganya bervariasi. Paling murah dibeli dengan harga Rp8,5 juta, dan paling tinggi seharga Rp11 juta.

“Sapi-sapi itu masih anakan karena berusia 8 bulan sampai dengan 1 tahun,” jelasnya.

Pelanggaran selanjutnya, tidak ada pihak terkait mulai dari Babinsa atau Bhabinkamtibmas hingga aparatur desa yang mengetahui rencana penjualan sapi bantuan itu. Dasar penjualannya hanya keputusan musyawarah kelompok mereka saja.

“Harusnya tidak boleh seperti itu,” kata dia.

Kemudian, sapi-sapi bantuan itu ternyata tidak ditempatkan ke dalam satu kandang melainkan di kandang terpisah. Terdapat tiga kandang untuk menampung ke-20 sapi tersebut di tiga lokasi berbeda. Pihak kelompok beralasan, kesibukan anggotanya yang membuat mereka terpaksa mengambil keputusan tersebut.

Di lokasi itu, ia juga meminta jaminan dari pihak kelompok jika memang sapi-sapi pengganti itu memang hasil mereka beli. Bukannya hasil meminjam yang akan dipulangkan setelah pihaknya pergi. Terdapat surat pernyataan dari kelompok terkait status sapi itu. Semua temuan ini akan mereka laporkan kepada Balai Veterina Lampung. Balai ini merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, yang memiliki fungsi utama dalam bidang kesehatan

“Ternyata persoalan penjualan sapi ini juga sedang ditangani oleh pihak Polres Lampung Utara,” ucapnya.

(Andrian Folta)

Loading