Pada hari jumat tanggal 06 april 2018 sekiranya jam 20.30 wib telah terjadi tindak pidana curat di SDN 3 PT. Gmp kp. Terbanggi ilir kecamatan Bandar mataram LT, bermula korban masuk kedalam ruang tata usaha (TU) dan ruangan perpustakaan yang pada saat itu barang-barang didalam ruangan sudah berantakan setelah dilakukan pengecekan fentilasi ruangan telah rusak dan barang-barang telah hilang.