“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya kedua pelaku dijerat pasal 363 dengan Ancaman 7 tahun kurugan penjara, untuk pengembangan lebih lanjut pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di mapolsek Seputih Mataram,”tutup Iptu Steyobudi Woho mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi S.IK. MH.
Laporan: Iswan