Tim Buser Polsek Seputih Mataram Ringkus Dua Pelaku Curat

LAMPUNG TENGAH

“Untuk mempertanggung jawabkan  perbuatan nya kedua pelaku  dijerat pasal 363 dengan Ancaman 7 tahun kurugan penjara, untuk pengembangan lebih lanjut pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di mapolsek Seputih Mataram,”tutup Iptu Steyobudi Woho mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi S.IK. MH.
Laporan: Iswan

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *