“Alhamdulillah usulan peraturan rektor pemberian gelar Doctor Honoris Causa untuk Prof. Margaret J. Kartomi dan Drs. Herman HN, M.M., sudah disetujui,” kata Heryandi.
Dia mengatakan keputusan penganugerahan gelar kehormatan ini sudah melalui tahapan pembentukan tim diketuai Prof John Hendri, pendaftaran, verifikasi berkas hingga rapat penilaian dan evaluasi. “Tinggal nanti pak rektor mengusulkan ke pusat,” tutur Guru Besar Hukum Internasional Unila itu.
”Ini upaya Unila berterima kasih kepada banyak pihak yang mau meninggalkan jasa-jasa baiknya kepada dunia pendidikan kita.”
Adapun, masih kata Heryandi, pemberian gelar Doktor H.C. jadi indikator Unila masuk World Class University (WCU) sebagaimana rekomendasi program yang disampaikan oleh tim pakar WCU beberapa waktu lalu.
Dan, pemberian gelar doktor honoris causa merupakan wewenang universitas bagi pihak yang dianggap sudah memenuhi kriteria ini.
Lanjut ke halaman berikutnya