Universitas Lampung Akan Nobati Doktor Kehormatan untuk Walikota Herman HN dan Etnomusikolog Australia Margaret Kartomi

Walikota Bandarlampung Herman HN dan etnomusikolog asal Monash University, Melbourne, Australia, Prof Margaret Joy Kartomi. | Kolase by Inshot/Herman HN/monash.edu
PROFIL & SOSOK

Gelar Kehormatan

Mengutip salinan (saat itu masih) Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) 21/2013 tentang Gelar Doktor Kehormatan, Pasal 1 (satu) menjelaskan bahwa gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) merupakan gelar kehormatan yang diberikan perguruan tinggi dengan program doktor terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan.

Penghargaan diberikan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.

Baca Juga:  Ketua DPP BaraJP Bidang Mitigasi Bencana dan Kerelawanan: Masifkan Gerakan Pakai & Bagikan Masker

Pasal 2, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menyelenggarakan program doktor yang terkait dengan jasa dan/atau karya calon penerima gelar doktor kehormatan.

Kemudian, calon penerima gelar doktor kehormatan berkewarganegaraan asing telah menunjukkan jasa dan/atau karya yang bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.

Tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur masing-masing perguruan tinggi. Adapun gelar doktor kehormatan yang selanjutnya disingkat Dr. (H.C.), ditempatkan di depan nama penerima.

Baca Juga:  Hari Santri, Kang Aom Bocorkan Buku Baru, Abah Sujadi Ingatkan UU Pesantren

Menteri dapat mencabut gelar doktor kehormatan apabila tidak memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Permen.

Wah, bravo Unila! Selamat buat Pak Walikota Herman HN, Profesor Margaret Joy Kartomi! [red/Inay/Angel/Humas Unila/Muzzamil]

Tagged