Aduan Ke 110, Polsek Teluk Betung Selatan Tangkap 3 Pelaku Judi Kartu Remi

Aduan Ke 110, Polsek Teluk Betung Selatan Tangkap 3 Pelaku Judi Kartu Remi
BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung, (LV)-
Merespon pengaduan masyarakat melalui Hot Line 110 Polresta Bandar Lampung, Kepolisian Sektor Teluk Betung Selatan Polresta Bandar Lampung Polda Lampung menggerebek sebuah rumah yang terletak di Jalan Yos Sudarso Gang Azmi Kelurahan Sukaraja Bumi Waras Bandar Lampung, Kamis (02/01/2023) malam.

Penggerbekan yang dilakukan oleh Jajaran Polsek Telul Betung Selatan berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat melalui hot line 110 bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat perjudian.

Baca Juga:  Hut ke-76 TNI: Bhakti Sosial Kodim 0410/KBL

Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto, SH, S.Ik,M.M., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., Sabtu (04/02/2023) mengatakan, bahwa dalam penggerbekan tersebut jajarannya berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku perjudian.

“Informasi kami terima dari Piket Command Center Polresta Bandar Lampung terkait pengaduan tersebut, dan benar setelah kita lakukan penyelidikan dan kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku judi berikut barang bukti” ucap Kompol Adit.

Baca Juga:  Menteri Kelautan dan Perikanan Dukung Gubernur Arinal Majukan Perikanan Lampung, Meski di Tengah Pandemi Covid-19 Ekspor Perikanan Lampung Naik 18%

Ketiga pelaku tersebut yaitu AL (78) warga Gang Azmi Bumi waras, ES (65) warga jalan RE Martadinata Perwata dan MY (70) warga Raja Basa Raya Bandar Lampung.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang taruhan sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) set Kartu Remi warna merah dan biru.

“Tersangka AL (78) ini pemilik rumah tempat mereka berjudi, dan mereka sering main judi di situ” Ucap Kompol Adit.

Baca Juga:  Polresta Bandar Lampung Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)