Tanggamus, lampungvisual.com-
Seorang kakek berusia 60 tahun berinisial JM ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus dalam persangkaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan tetangganya sendiri, Kamis (4/3/21) malam.
Tersangka ditangkap saat sedang duduk di depan rumahnya di wilayah Kecamatan Kota Agung Pusat, atas laporan SU (44) selaku ibu kandung Bunga (8) yang telah menjadi korban kebiadaban tersangka.
Atas penangkapan tersebut terungkap, ternyata tersangka JM merupakan residivis kasus pencabulan yang baru dua tahun keluar penjara atas kasus yang sama yang dilakukan tersangka di sungai wilayah setempat beberapa tahun silam.
2,053 kali dilihat
Baca Artikel Berikutnya
Transparansi Anggaran MoU Pers Pertahun Dipertanyakan? Kabid Media Diskominfo Jabatan Kasubag LPSE
Tiga Ruko dipasar Trimodadi Lampura Ludes Dilalap si Jago Merah
Gubernur Arinal Sampaikan Salam Turut Prihatin atas Musibah Banjir Bandang Tanggamus, Beri Bantuan S...
Waspada Tigaraksa Rawan Rampok, Artist Vapestore Hampir Dibobol