Cabuli Anak 8 Tahun, Kakek Residivis Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus

Cabuli Anak 8 Tahun, Kakek Residivis Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus
PERISTIWATANGGAMUS

“Modus perbuatan tersangka dengan membawa korban ke rumahnya dan di dalam kamarnya tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut, dengan iming-iming uang dua ribu dan menakuti korban akan membawa ke kantor polisi agar tidak menceritakan kepada orang lain,” jelasnya.

Ditambahkan Iptu Ramon, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Polres Tanggamus, terhadapnya Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:  Buka Musrenbang di Tanggamus, Gubernur Sampaikan 5 Arahan Presiden dan 6 Prioritas Pembangunan Lampung Berjaya

“Pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

Tagged