Cabuli Anak 8 Tahun, Kakek Residivis Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus

Cabuli Anak 8 Tahun, Kakek Residivis Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus
PERISTIWATANGGAMUS

Sementara itu, dalam pengakuannya tersangka selalu belum menunjukan kejujuran sebab selalu berdalih dan berubah keterangan dari mulai dilakukan 1 kali hingga 2 kali.

Namun kakek berprofesi buruh dan berotot itu membenarkan bahwa korban diiming-iming uang Rp.2000,-saat akan di cabuli ketika ibu kandung tersangka yang sudah jompo sedang tidur.

“Dua kali pak, di rumah. Saya kasih uang Rp2 ribu lalu dibawa ke rumah saya,” kata JM.

Baca Juga:  Humas Skala Brak Kepaksian Pernong Imbau Masyarakat Adat Tidak Adakan Kerumunan

JM mengakui bahwa pernah masuk penjara dalam kasus yang sama dan keluar sekitar 2 tahun lalu. “Pernah sekali masuk penjara, kasus seperti ini juga pak. Dan keluar udah dua tahun lebih,” tutupnya. (*Asri)

Tagged