Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa celana dan baju yang digunakan korban serta celana yang digunakan tersangka.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian diketahui saksi pada Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekitar pukul 11.30 Wib di salah satu lingkungan Kecamatan Kota Agung telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dialami oleh korban.
Kemudian ibu korban menanyakan hal tersebut, sehingga korban bercerita dan diketahui ternyata peristiwa tersebut telah terjadi berkali-kali, berawal mulai pada bulan Januari 2021 hingga saat ini korban mengaku telah disetubuhi/cabuli sebanyak 5 kali.
Baca Artikel Berikutnya
Pasca Tawuran 2 Kelompok Remaja di Bandar Lampung, Polisi Amankan 14 Orang Remaja
Transparansi Anggaran MoU Pers Pertahun Dipertanyakan? Kabid Media Diskominfo Jabatan Kasubag LPSE
Tiga Ruko dipasar Trimodadi Lampura Ludes Dilalap si Jago Merah
Gubernur Arinal Sampaikan Salam Turut Prihatin atas Musibah Banjir Bandang Tanggamus, Beri Bantuan S...