Cabuli Anak 8 Tahun, Kakek Residivis Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus

Cabuli Anak 8 Tahun, Kakek Residivis Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus
PERISTIWATANGGAMUS

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa celana dan baju yang digunakan korban serta celana yang digunakan tersangka.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian diketahui saksi pada Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekitar pukul 11.30 Wib di salah satu lingkungan Kecamatan Kota Agung telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dialami oleh korban.

Kemudian ibu korban menanyakan hal tersebut, sehingga korban bercerita dan diketahui ternyata peristiwa tersebut telah terjadi berkali-kali, berawal mulai pada bulan Januari 2021 hingga saat ini korban mengaku telah disetubuhi/cabuli sebanyak 5 kali.

Tagged