Eks Karyawan PT TWBP Kalicinta ngadu Ke Disnakertrans soal Pesangon

LAMPUNG UTARA

” Saya telah bekerja di perusahaan tersebut hampir 12 tahun sebagai sopir. Lalu, awal Agustus 2018 lalu dirinya diminta untuk mengundurkan diri. Saat itu saya diminta untuk mengundurkan diri, saya terima permintaan itu. Dan saya menerima uang Rp 15 juta dari perusahaan,” kata dia.

Dijelaskanya, awalnya dia tidak mempermasalahkan uang pesangon tersebut. Namun, beberapa waktu kemudian sejumlah karyawan ikut menngundurkan dari perusahaan tersebut, dan mereka menerima kompensasi sebesar Rp 32 juta.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *